PENGERTIAN TALAK
Islam telah mengajarkan bahwasannya talak atau cerai tidak bisa dilakukan kapan saja. Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam suatu perceraian;
Talak atau cerai tidak boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya pada saat istrinya sedang dalam masa haid, nifas, atau saat istrinya dalam keadaan suci akan tetapi ia menggaulinya. Jika suami melakukan hal tersebut maka dianggap telah melakukan talak yang bid’ah dan diharamkan. Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).”
Hendaknya ketika mengucapkan talak, suami dalam keadaan sadar, karena apabila suami menceraikan dalam kedaan tidak sadar seperti ketika sedang marah, sehingga karena amarah tersebut dapat menutupi kesadarannya hingga ia bicaa yang tidak diinginkan, maka talak yang ia lakukan adalah tidak sah. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :
لا طلاق ولا عتاق في إغلاق
Artinya “Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
Seorang suami yang mentalak atau menceraikan istrinya bermaksud untuk benar-benar mencerai atau berpisah dengan istrinya tersebut, jangan sampai talak yang diucapkan hanya sekedar menakut-nakuti atau menjadikan talak itu sebagai sumpah. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam islam. Ibnu Abbas pernah berkata: “Sesungguhnya talak itu harena diperlukan.”
HUKUM TALAK
ada dasarnya perceraian atau talak adalah sesuatu hal yang harus dihindari dalam sebuah perkawinan. Mengapa? Karena selain merupakan perbuatan yang amat disenangi oleh iblis, talak juga nantinya dapat berakibat buruk bagi kehidupan, baik itu bagi pasanagan suami istri yang memutuskan untuk bercerai, bagi keturunan atau anak-anak mereka, juga bagi anggota keluarga lainnya.
Kita banyak melihat dampak-dampak dari fenomena tersebut, dimana banyak anak-anak yang terlantar akibat kurangnya pendidikan dan kasih sayang dari orang tuanya.
dan itu tentu saja menjadi peluang bagi iblis untuk menjadikan anak-anak tersebut sebagai bala tentaranya.Jadi sebelum memutuskan untuk bercerai, ada baiknya jika pasangan suami istri lebih memikirkan bagaimana masa depan anak-anak mereka nantinya, jangan sampai keinginan iblis untuk menjadikan mereka sebagai pendukungnya menjadi terkabul.
ADAPUN HUKUM DARI TALAK ATAU CERAI BERMACAM-MACAM,YAITU;
WAJIB
perceraian dikatakan wajib apabila :
Antara suami dan istri tidak dapat didamaikan lagi
Tidak terjadi kata sepakat oleh dua orang wakil baik dari pihak suami maupun istri untuk perdamaian rumah tangga yang hendak bercerai
Adanya pendapat dari pihak pengadilan yang menyatakan bahwa perceraian/ talak adalah jalan yang terbaik.Dan jika dalam keadaan-keadaan tersebut keduanya tidak diceraikan, maka suami akan berdosa.
HARAM
Suatu perceraian/ talak akan menjadi haram hukumnya apabila :
Seorang suami menceraikan istrinya ketika si istri sedang dalam masa haid atau nifas
Seorang suami yang menceraikan istri ketika si istri dalam keadaan suci yang telah disetubuhi
Seorang suami yang dalam keadaan sakit lalu ia menceraikan istrinya dengan tujuan agar sang istri tidak menuntut harta
Seorang suami yang menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus, atau juga bisa dengan mengucapkan talak sat akan tetapi pengucapannya dilakukan secara berulang-ulang sehingga mencapai tiga kali atau bahkan lebih.
SUNAH
Perceraian merupakan hal yang disunnahkan apabila:
Suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya
Sang istri tidak bisa menjaga martabat dan kehormatan dirinya
MAKRUH
Perceraian/ talak bisa dianggap sebagai hal yang makruh apabila seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, memiliki akhlak yang mulia, serta memiliki pengetahuan agama yang baik.
MUBAH
Sedangkan perceraian atau talak bisa dikatakan mubah hukumnya apabila suami memiliki keinginan/ nafsu yang lemah atau juga bisa dikarenakan sang istri belum datang haid atau telah habis masa haidnya.
A.RUKUN PERCERAIAN
Bagi Suami ; Suami yang hendak menceraikan istrinya haruslah :
Berakal sehat
Baligh
Bercerai atas kemauan sendiri atau tanpa adanya paksaan dari pihak lain
1. Bagi Istri ; Seorang istri yang bisa diceraikan haruslah :
Memiliki akad nikah yang sah dengan suami
Suami belum pernah menceraikannya dengan mengucapkan talak tiga
2. Lafadz Talak ; Talak dianggap sah apabila dalam lafadznya :
Terdapat kejelasan ucapan yang menyatakan perceraian
Disengaja atau tanpa adanya paksaan dari pihak manapun atas pengucapan talak tersebut.
JENIS TALAK DAPAT DIBAGI DALAM BEBERAPA JENIS, YAITU;
1.DILIHAT DARI SIGHOT ( Ucapan atau lafadz ) talak
Jika ditinjau dari segi ini, talak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
Talak Sharih (Talak langsung)
Ini adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan lafadz atau ucapan yang jelas dan terang. Meskipun talak ini diucapkan tanpa adanya niat ataupun saksi, akan tetapi sang suami tetap dianggap menjatuhkan talak/ cerai. Hal ini telah ditegaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah :
واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية
Artinya “Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku).”
Contoh Lafadz/ ucapan Talak Sharih :
Aku menceraikanmu
Engkau aku ceraikan
Engkau kutalak satu, dan lain sebagainya.
2. TALAK KINAYAH ( Talak tidak langsung )
Ini adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan menggunakan kata-kata yang di dalamnya mengandung makna perceraian akan tetapi tidak secara langsung. Seorang suami yang apabila menjatuhkan talak dengan lafadz talak kinayah sementara tidak ada niat untuk menceraikan istrinya, maka talak tersebut dianggap tidak jatuh.
Akan tetapi apabila sang suami mempunyai niat untuk menceraikan istrinya ketika mengucapkan kalimat-kalimat talak tersebut, maka talak dianggap jatuh. Contoh Lafadz talak kinayah :
“Pulanglah engkau pada orang tuamu karena aku tidak lagi menghendakimu”
“Pergi saja engkau dari sini kemanapun engkau suka”
“Tidak ada hubungan apapun lagi di antara kita,” dan lain sebagainya.
0 comments:
Post a Comment
blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.