adapun metodenya dalam fiqh sebagai mana perkataan IMAM ABU HANIFA " saya mengambil dari kitabullah jika ada,jika tidak saya temukan saya mengambil dari sunnah dan atsar dari Rasulullah yang sahih dan saya yakini kebenarannya,jika tidak saya temukan didalam kitabullah dan sunnah Rasulullah,saya cari perkataan sahabat,saya ambil yang saya butuhkan,kemudian saya tidak akan mencari yang diluar perkataan mereka,jika permasalahan berujung pada Ibrahim,Sya'bi,al-Hasan,Ibnu sirin dan Sa'id bin Musayyib [ karena beliau menganggap mereka sebagai mujtahid ] maka saya akan berijtihad sebagaimana mereka ijtihad" .
Home » aqidah
Showing posts with label aqidah. Show all posts
Showing posts with label aqidah. Show all posts
Monday, 11 June 2018
Wednesday, 18 April 2018
MENYIKAPI BERITA HOAX
MASALAH
berita bohong sudah menjelma begitu menakutkan untuk masyarakat modern, bukan hanya di Indonesia, tetapi pun dunia. Beragam gagasan untuk menyusun regulasi dalam menanggulangi hal ini sudah didiskusikan secara serius oleh tidak sedikit pihak, tergolong pemerintah. Tetapi, kenapa berita bohong menjelma menjadi paling menakutkan belakangan ini?
Tidak lain sebab sekarang ialah masa dimana masing-masing manusia dapat ‘berbicara’ dalam pelbagai wujud, terutama susunan aksara lewat apa yang anda kenal dengan istilah media sosial. Meskipun sejatinya hoax tidak melulu muncul melalui media sosial, dapat juga melewati media massa.
Monday, 16 April 2018
ALAT MUSIK DALAM ISLAM DAN PANDANGAN MADZHAB TERHADAP ALAT MUSIK
INSTRUMEN MUSIK
Secara umum,pemberian hukum kepada instrumen musik juga mengikuti pada pembagian alat-alat musik:baik itu kategori pukul,tiup,petik dan gesek.masing2 dari tiga mategori ini memiliki banyak model dan variasi,yang hampir mustahil untuk memperoleh keterangan pasti mengenai model dan variasi satu persatu.
PETIK DAN GESEK ( BERDAWAI )
Alat musik petik adalah alat musik yang akan menghasilkan suara ketika senar bergetar dengan dipetik.semisal gitar,harpa,kecapi dan gambus.
Dari perspektif historis,eksistensi alat musik petik ini dinilai berpangkal pada peristiwa yang sangat dini,saat kehidupan dibumi baru saja dimulai.
Dalam litereur Arab Klasik,gambus ( 'ud ) lahir ketika putra dari Malik Bin Adam As.meninggal.karena rasa sayang Malik,jasad anak beliau,ia gantung disebuah pohon.
Dia berkeinginanuntuk selalu berada disisi anaknya,sebelum akhir nya menyadari daging anaknya secara perlahan membusuk.beberapa waktu kemudian,yang tersisa hanya tulang-tulang dan beberapa urat.karena tak semuanya hilang,kemudian beliau mengambil tulang pangkal paha dan urat jasad itu.
Ia rangkai sedemikian rupa sampai didengarkannya urat itu mengeluarkan suara.
Menurut keterangan lain,penciptaan pertama kali alat ini adalah para tokoh bijak india ( hukama al-hindi ).mereka membuat gambus,disesuaikan dengan perwatakan manusia.tak heran bila kita kemudian mendengar suatu kisah yang datang dari Al-Farabi.
Pada suatu kesempatan ia mengadiri pertemuan sejumlah pemimpin.ditengah perkumpulan itu,ia mengeluarkan alat musik kecil dari dalam pakaiannya,lalu memainkannya.
Dengan mendengarkannya tak begitu lama,semua pendengar tertawa begitu saja.ketika ia mengganti komposisi ritme nadanya,tiba-tiba semua menangis.
Kemudian diubahnya ritme itu untuk ketiga kalinya.semua sontak jatuh tertidur,sementara al-farabi dengan lenggang pergi meninggalakan mereka.
Spanyol,dikemudian hari,menjadi titik pertemuan antara khittara yang mereka trima dari romawi,sehingga melahirkan guitara dan al ud,yang dibawa oleh bangsa moor pada abad ke 12,yang mereka terjemahkan menjadi lute.
Dari spanyol,guitara dan lute ini kemudian menyebar,hingga sekarang kita mengenalinya sebagai gitar.
Jenis instrumen musik berdawai ( Al- Autar ) atau bersenar banyak ( al ma'ázif ),merupakan sebagian alat musik yang telah dirumuskan keharomannya oleh mayoritas ulama empat madzhab.
Kata àutar adalah bentuk plural ( jama' ) dari kata tunggal ( mufrad ) watar yanv berarti senar alat musik.kerap kali watar ini keliru difahami sebagai gitar.
Padahal,kata itu diperuntukan bagi semua jenis alat musik berdawai.meskipun toh,pada gilirannya gitar juga termasuk didalamnya,sehingga diharamkan pula.
Ulama syafi'iyyah,diwakili oleh Al-Haitami,telah secara rinci menuturkan macam bentuk instrumen musik berjenis petik: mulai dari gambus ( 'ud );rebab ( rabab );bas gitar ( thunbur );biola ( kamanjah );siter ( shintir );dan seterusnya.
Sunday, 4 February 2018
APA HUKUM BERCERAI DAN SYARAT JATUHNYA TALAK SERTA TALAK KINAYAH TANPA NIAT
Pengertian Talak
Talak adalah kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafazd yang mengindikasikan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini keatas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua sudah terpisah dan isterinya berada dalam suasana 'iddah . Jika semasa isteri didalam 'iddah kedua pasangan hendak berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melewati proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At Talak ayat 2 yang bermaksud,
"Maka rujuklah mereka dengan teknik yang baik atau ceraikanlah mereka dengan teknik yang baik pula"
Talak adalah perbuatan yang dibolehkan namun dibenci oleh Allah SWT, talak mempunyai pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut keterangan dari bahasa dengan kata lain melepaskan, yang berarti mencungkil atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti mencungkil ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak ini terjdi diakibatkan terjadinya pertengkaran atau tidak terdapat keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak bisa didamaikan oleh juru damai dan tidak terdapat jalan beda di samping talak.
INI LHO TATA CARA BERTAYAMUM DENGAN BAIK DAN BENAR SERTA HUKUM TAYAMUM MENURUT ISLAM
Segala puji selalu kembali dan kepunyaan Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita untuk menghambakan diri untuk Dzat yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan untuk Rasulul Islam, Muhammad bin Abdillah shollallahu ‘alaihi wa sallam, beserta keluarga dan semua sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Mungkin sering dari kita menyaksikan sebagian dari saudara-saudara anda kalangan kaum muslimin yang masih asing dengan istilah tayammum,istilah alat bersuci menjadi pengganti dengan air,pada beberapa lainnya urusan ini tidak asing lagi akan namun belum memahami bagaimana tayammum yang Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam ajarkan serta yang diharapkan oleh syari’at kita. Maka penulis menyuruh pembaca sekalian untuk menyediakan waktu barang 5 menit untuk bareng mempelajari urusan ini sehingga saat tiba waktunya untuk dilaksanakan sudah bisa beramal dengan ilmu.
Friday, 2 February 2018
Sunday, 7 January 2018
Thursday, 21 December 2017
FENOMENA IJTIHAD DAN TAKLID DAN APA ITU IJTIHAD SERTA TAKLID
mengapa umat islam bermadzhab
sebagai keniscayaan dari fenomena ijtihad dan taklid yang menjadi realitas keagamaan kaum muslimin sepanjang masa,adalah lahirnya isi bermadzhab.
mazdhab terbentuk dari persoalan yang menjadi perselisihan ulama. Lalu hasil pendapat ulama itu disebar luaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya.
Ahlussunnah Wal jama'ah dalam bidang fikih mengikuti salah satu dari madzhab empat yaitu madzhab yang dibangun oleh Imam Abu Hanifah,Malik bin Anas,As-syafi'i dan Ahmad Bin Hanbal. Dari sini lahir salah satu petanyaan:" Apakah yang melandasi fikih ahlussunnah wal jama'ah dalam bermadzhab dengan mengikuti salah satu madzhab yang empat?"
Thursday, 23 November 2017
APA ITU SYI'AH DAN MU'TAZILAH SERTA SEJARAH SYI'AH
KELOMPOK DAN ALIRAN DALAM SEJARAH UMAT ISLAM
Mengenai kelompok dan aliran yang pernah ada dalam sejarah umat islam,serta yang masih bertahan hingga sekarang. Selain untuk mengetahui posisi Ahlussunnah awal Jama'ah ( Aswaja ), diantara kelompok dan aliran tersebut.
Pembahasan deradikalisasi dan deliberalisasi dalam perspektif Ahlussunah Wal jama'ah serta hal-hal yang berkaitan dengannya.
Friday, 10 November 2017
MEMAHAMI HUKUM MENIKAN MENURUT ISLAM APA SAJAHKAH SYARAT NIKAH
HUKUM NIKAH
sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum-hukumnya menjadi 5 hukum :
Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
SUNAH
Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.















