mengapa umat islam bermadzhab
sebagai keniscayaan dari fenomena ijtihad dan taklid yang menjadi realitas keagamaan kaum muslimin sepanjang masa,adalah lahirnya isi bermadzhab.
mazdhab terbentuk dari persoalan yang menjadi perselisihan ulama. Lalu hasil pendapat ulama itu disebar luaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya.
Ahlussunnah Wal jama'ah dalam bidang fikih mengikuti salah satu dari madzhab empat yaitu madzhab yang dibangun oleh Imam Abu Hanifah,Malik bin Anas,As-syafi'i dan Ahmad Bin Hanbal. Dari sini lahir salah satu petanyaan:" Apakah yang melandasi fikih ahlussunnah wal jama'ah dalam bermadzhab dengan mengikuti salah satu madzhab yang empat?"
tulisan ini berupaya memberikan jawaban ilmiah dan logis terhadap pertanyaan ini,Akan tetapi sebelum memberikan jawaban,ada baiknya dikemukakan lebih dahulu tentang sejarah bermadzhab dalam islam dan urgensitas mengikuti salah satu madzhab empat,sehingga jawaban terhadap pertanyaan diatas dapat disajikan lebih sistematis.
1. SEJARAH BERMADZHAB
Menurut Waliyullah Ad-dahlawi (W. 1176/1762 M) muhaddits dan fikih berhadzhab hanafi dari india,pada abad pertama dan kedua hijriyyah,masyarakat belum secara keseluruhan belum melakukan taklid terhadap salah satu madzhab fikih tertentu. Abu Thalib Al-Makki (W. 386 H / 996 M ) dalam kitab Qut Al-Qulub mengatakan:
"kitab-kitab dan kumpulan-kumpulan pendapat ulama ialah hal baru dalam islam.mengikuti pendapat semua ulama,berfatwa cocok dengan madzhab seorang ulama tertentu,mengambil pendapatnya,menceritakannya disetiap permasalahan yang dihadapi dan meyakini madzhabnya bukan urusan yang populer pada abad kesatu dan kedua hijriyyah."
dalam hukum-hukum yang menjadi kesepakatan kaum muslimin dan semua mujtahid,masyarakat pada masa-masa itu melulu mengikuti empunya syari'ah. sedangkan sehubungan dengan keharusan sehari-sehari laksana tata teknik berwudlu,mandi,sholat,zakat dan lain-lain,mereka belajar untuk orang tua dan guru-guru agama setempat secara turun-temurun.
jika terjadi permasalahan asing yang perlu solusi hukum,mereka meminta fatwa untuk mufti yang mereka temui tanpa memandang madzhab secara khusus. baru sesudah abad ke-2 Hijriyyah,tradisi bermadzhab dengan mengekor madzhab-madzhab yang dibangun semua mujtahid,tersebar luas dikalangan masyarakat muslim secara keseluruhan. tidak banyak sekali pada waktu tersebut orang yang tidak bermadzhab mengekor madzhab mujtahid tertentu.
menurut deskripsi diatas bisa disimpulkan,bahwa tradisi bermadzhab dengan madzhab-madzhab fikih yang terdapat telah dilangsungkan sejak generasi salaf, bahkan semenjak imam mujtahid yang terkaitmasih hidup,sebagaimana bisa dibaca dalam sejarah pertumbuhan madzhab-madzhab fikih. tradisi bermadzhab bukan diciptakan oleh kalangan awam yang mengerjakan taklid guna diri mereka laksana asumsi beberapa orang.
bahkan disamping sebagai keniscayaan diri sendiri kesosialan umat islam yang secara faktual mayoritas tidak dapat berijtihad,tradisi bermadzhab pun disebarkan oleh semua ulama besar yang pun telah menjangkau derajat mujtahid dan berguru secara langsung untuk para imam mujtahid yang bersangkutan.
dalam hukum-hukum yang menjadi kesepakatan kaum muslimin dan semua mujtahid,masyarakat pada masa-masa itu melulu mengikuti empunya syari'ah. sedangkan sehubungan dengan keharusan sehari-sehari laksana tata teknik berwudlu,mandi,sholat,zakat dan lain-lain,mereka belajar untuk orang tua dan guru-guru agama setempat secara turun-temurun.
jika terjadi permasalahan asing yang perlu solusi hukum,mereka meminta fatwa untuk mufti yang mereka temui tanpa memandang madzhab secara khusus. baru sesudah abad ke-2 Hijriyyah,tradisi bermadzhab dengan mengekor madzhab-madzhab yang dibangun semua mujtahid,tersebar luas dikalangan masyarakat muslim secara keseluruhan. tidak banyak sekali pada waktu tersebut orang yang tidak bermadzhab mengekor madzhab mujtahid tertentu.
menurut deskripsi diatas bisa disimpulkan,bahwa tradisi bermadzhab dengan madzhab-madzhab fikih yang terdapat telah dilangsungkan sejak generasi salaf, bahkan semenjak imam mujtahid yang terkaitmasih hidup,sebagaimana bisa dibaca dalam sejarah pertumbuhan madzhab-madzhab fikih. tradisi bermadzhab bukan diciptakan oleh kalangan awam yang mengerjakan taklid guna diri mereka laksana asumsi beberapa orang.
bahkan disamping sebagai keniscayaan diri sendiri kesosialan umat islam yang secara faktual mayoritas tidak dapat berijtihad,tradisi bermadzhab pun disebarkan oleh semua ulama besar yang pun telah menjangkau derajat mujtahid dan berguru secara langsung untuk para imam mujtahid yang bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment
blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.