SEPUTAR HUKUM BERHIAS
بسم الله الر حمن الر حيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته .... إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih menyerahkan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga saya dan anda selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikoleksi sebagai family Al Qur'an di Jannah-Nya.
Shalawat beriring salam tidak jarang kali kita hadiahkan untuk uswah hasanah kita, pejuang kemajuan Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada family dan semua sahabatnya semoga anda mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaAllah. Aamiin.
Mudah-mudahan masing-masing huruf yang anda baca dapat membuahkan pahala untuk kita semua, dapat menjadi penghapus dosa dan pengangkat derajat di hadapan Allah SWT.
Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah untuk junjungan anda Nabi Muhammad Saw., untuk keluarganya, sahabatnya, semua tabi'in, tabiut tabiahum, untuk kita semua, serta untuk seluruh umatnya sampai akhir zaman yang menjadikan sebagai uswatun hasanah, suri tauladan yang baik.
Di mula pengajian ini ayo kita sama-sama untuk mengatur niat, menguatkan niat dan melandasi tahapan kita dengan niat ikhlas sebab Allah Swt. Pada peluang inipun ayo kita sama-sama hadirkan hati dan benak untuk menggali ilmu, serta sesudah berakhirnya majlis ta'lim ini senantiasa menemukan ilmu yang berfungsi untuk dibawa untuk keuarga anda dan dapat menguatkan keimanan dan membuahkan amal shaleh.
Amin ya robbal 'alamin...
Mari anda buka kajian anda senja ini dengan menyimak ummul quran....Alfatihah..
1:1 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمـَنِ الرَّحِيم
1:2 الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
1:3 الرَّحمـنِ الرَّحِيم
1:4 مَـالِكِ يَوْمِ الدِّين
1:5 إِيَّاك نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِين
1:6 اهدِنَــــا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ
1:7 صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّين
Hukum menggunakan make up ekstra dalam islam
Diantara perintah untuk wanita ialah untuk berdiam dilokasi tinggal dan tidak berdandan seperti kelakuan orang jahiliyyah. Sebagaimana dilafalkan dalam ayat,
ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻟْﺄُﻭﻟَﻰ
“Dan hendaklah anda tetap di rumahmu dan janganlah kamu berdandan dan bertingkah laku laksana orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Yang dimaksud dengan ayat ini ialah hendaklah perempuan berdiam di rumahnya dan tidak terbit kecuali andai ada kebutuhan. Dan salah satu kebutuhan ialah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berdandan seperti tingkah laku orang Jahiliyyah ialah jika seorang perempuan ke luar di hadapan laki-laki.
Disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, perempuan yang disebut berhias ala jahiliyah yang kesatu ialah berdandan yang dilaksanakan oleh perempuan dengan berpendampilan cantik di hadapan semua pria dan ini terjadi sebelum Islam.
Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan dilafalkan dalam ayat,
ﻭَﻻَ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Lihat Tafsir Al Jalalain , hal. 433.
Jika seorang wanita menggunakan make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick , maka tersebut sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “ Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Ditambah lagi andai wanita menggunakan parfum atau wewangian. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺍﺳْﺘَﻌْﻄَﺮَﺕْ ﻓَﻤَﺮَّﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟِﻴَﺠِﺪُﻭﺍ ﻣِﻦْ ﺭِﻳﺤِﻬَﺎ ﻓَﻬِﻲَ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔٌ
“ Seorang wanita yang mengenakan aroma lalu melewati sekumpulan laki-laki supaya mereka menghirup bau harum yang dia gunakan maka wanita tersebut ialah seorang pelacur .” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi menuliskan bahwa hadits ini hasan shahih . Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)
Kecantikan perempuan seharusnya melulu untuk suaminya atau ia melulu boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena masing-masing wanita yang mengasyikkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
ﻗِﻴﻞَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻱُّ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺗَﺴُﺮُّﻩُ ﺇِﺫَﺍ ﻧَﻈَﺮَ ﻭَﺗُﻄِﻴﻌُﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻣَﺮَ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺨَﺎﻟِﻔُﻪُ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎﻟِﻬَﺎ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻜْﺮَﻩُ
Pernah ditanyakan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , “ Siapakah perempuan yang sangat baik?” Jawab beliau, “ Yaitu yang paling mengasyikkan jika disaksikan suaminya, mentaati suami andai diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga menciptakan suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani menuliskan bahwa hadits ini hasan shahih ).
Ini seluruh demi kemaslahatan perempuan dan tidak memunculkan godaan atau fitnah untuk yang lain saat di luar rumah.
Semoga bermanfaat, melulu Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Demikian pelajaran yg bisa bunda sampaikan. Afwan andai ada salah kata. Jazakillahu khair
TANYA JAWAB
1. Assalammualaikum ustadzah, bagaimana andai memang menggunakan lipgloss/lipstick tipis tIdak berniat guna menggoda hanya supaya bibir tidak tampak pucat atau hitam sebab akan bertemu orang apakah urusan itu juga tidak boleh?
Jawaban: Wa'alaikumsalam, silahkan nanda. Asalkan destinasi dan niatnya agar tidak pucat dan pecah-pecah bibirnya.
2. Assalamuallaikum bunda. Ada yang mengatakan, menghitamkan unsur katup mata ialah sunnah. Apakah benar?
Jawaban: Dibolehkan untuk wanita berdandan dengan menggunakan celak (eye shadow) di kedua matanya andai berada salah satu wanita, dan didepan suaminya atau dihadapan semua mahram. Adapun didepan pria yang bukan mahram, jangan menampakkan wajahnya atau kedua matanya dalam suasana bercelak.
Berdasarkan firman Allah Subhaanahu:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila anda meminta sesuatu (keperluan) untuk mereka (para wanita), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian tersebut lebih suci untuk hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).
Tidak kenapa wanita memakai burqa yang menampakkan kedua mata atau salah satunya, tetapi tidak boleh dalam suasana bercelak dihadapan pria ajnabi. Yang dimaksud dengan ajnabi ialah para pria yang bukan mahram untuk si wanita, laksana adik ipar, paman suami, anak paman (sepupu), anak bibi (sepupu), atau yang lainnya, baik Muslim maupun kafir. Sunnah menggunakan celak mata tetapi bukan eye shadow.
3. Ustadzah, apakah betul menggunakan high heels ialah kebiasaan orang jahiliyah, bagaimana andai kita memakainya untak meningkatkan rasa percaya diri sebab mempunyai badan yang tidak tinggi?
Jawaban:
HUKUM Muslimah MEMAKAI SEPATU BERHAK TINGGI (HIGH HEELS, WEDGES)
Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya telah menjadi tren dan sebuah keumuman yang terjadi dikalangan semua wanita, bahkan perempuan muslimah sekalipun. Tidak melulu para model di catwalk atau semua bintang film yang tengah bertindak di red carpet saja, namun dikantor, dijalan-jalan, dipusat perbelanjaan, disekolah, bahkan dilokasi kajian pun tidak sedikit wanita muslimah yang memakai sepatu atau sandal tinggi ini.
Ada yang menggunakan model high heels (sepatu atau sandal yang unsur tumitnya saja yang tinggi), terdapat pula yang memakai wedges yakni sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di unsur bawah sepatu. Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam menggunakan sepatu berhak tinggi ini? memakai sepatu berhak tinggi tidak boleh sebab wanita yang menggunakannya mempunyai resiko untuk terjatuh dan membahayakan diri ketika berjalan dengannya. Sedangkan agama kita menyuruh untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah anda menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan.” Al-Baqarah: 195
Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah anda membunuh dirimu.” An-Nisa`: 29
Menggunakan sepatu berhak tinggi juga mempunyai resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah dikaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, evolusi postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya menjerumuskan diri atau membahayakan diri sendiri tersebut hukumnya tidak diperbolehkan.
Dan disamping itu, memakai sepatu berhak tinggi tersebut umumnya membuat teknik berjalan perempuan menjadi berbeda, yakni lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang estetis jadi tampak dan menjadikan perempuan nampak lebih tinggi. Maka ini tergolong dalam kelompok tabarruj, sekaligus mempunyai unsur penipuan. Padahal, semua wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk menyaksikan keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali untuk suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam. An-Nur: 31
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua kelompok dari warga neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang mempunyai cambuk laksana ekor sapi guna memukul insan dan semua wanita yang berpakaian namun telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka laksana punuk unta yang miring. Wanita seperti tersebut tidak bakal masuk surga dan tidak akan menghirup baunya, walaupun baunya tercium sekitar perjalanan sekian dan sekian.” HR. Muslim
Kebiasaan memakai sepatu berhak tinggi ini ialah salah satu kelaziman wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka memakai sepatu berhak tinggi ini untuk berdandan dan menampakkan keelokan mereka guna memikat pandangan laki-laki. Maka telah selayaknya seorang perempuan muslimah mengawal dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُوٰلَىٰ
dan janganlah kamu berdandan dan bertingkah laku laksana orang-orang Jahiliyah yang dahulu... (Al-Ahzab : 33)
Maka Kesimpulannya merupakan, memakai sepatu berhak tinggi baik tersebut model high heels maupun wedges dengan niat guna mempercantik diri atau Tabarruj tersebut tidak diizinkan oleh syariat. Karena walau sepatu wedges tersebut resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan untuk sebagian orang menilai dari segi kesehatannya lebih baik dikomparasikan sepatu high heels, tetapi tetap tergolong dalam kelompok tabarruj dalam memakainya.
Jazakumullahu khairan katsiran atas ilmunya hari ini.
Semoga ilmunya berfungsi untuk diri individu dan nanda semua, dapat diamalkan untum orang-orang di dekat kita.Baiklah nanda anda tutup kajian anda hari ini dengan istigfar sebanyak-banyaknya dan hamdallah serta do'a kafaratul majelis
Do'a kafaratul majelis
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
اسْتَغْفِــــرُ اللّــــهَ الْعَظِــــيْم
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
آمــــــــــــــــــين يَا رَبَّالعَالَمِين
Maha Suci Engkau yaa Allah dan dengan memujiMU aku menyatakan bahwa tiada Tuhan tetapi Engkau Aku minta ampun dan bertaubat kepadaMU Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
0 comments:
Post a Comment
blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.