RABU WEKASAN
(Jawa: Rebo Wekasan) adalah suatu tradisi ritual yang
dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar, yaitu gunanya memohon perlindungan kepada Allah Swt dari segala sesuatu berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut. Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dll.
Bentuk ritual Rebo Wekasan meliputi empat hal;
(1) shalat tolak bala'/mutlaqoh/hajat
(2) berdoa dengan doa-doa khusus;
(3) minum air jimat; dan mandi.
(4) selamatan, sedekah, silaturrahin, dan berbuat baik kepada sesama.
Yakni Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut: Mujarrobat ad-Dairobi).
Anjuran serupa juga terdapat pada kitab: ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan sebagainya.
Imam Abdul Hamiid Quds, mufti dan imam Masjidil Haram Makkah pada awal abad 20 dalam bukunya “Kanzun Najah was-Suraar fi Fadail al-Azmina wasy-Syuhaar” mengatakan,
“Banyak Awliya Allah yang mempunyai Pengetahuan Spiritual telah menandai bahwa setiap tahun, 320 000 00 ribu balak (Baliyyat) jatuh ke bumi pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.”
Beberapa ulama mengatakan bahwa ayat Alquran, “Yawma Nahsin Mustamir” yang artinya “Hari berlanjutnya pertanda buruk” merujuk pada hari ini.
HUKUM SHALAT
Shalat Rebo Wekasan yaitu (sebagaimana anjuran sebagian ulama di atas),
Jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”.