Wednesday 7 February 2018

HUKUM JUAL BELI ONLINE DAN DALIL JUAL BELI ONLINE DALAM ISLAM

makalah hukum jual beli online dalam islam - dalil jual beli online - dasar hukum jual beli online - fatwa mui tentang jual beli online - hukum jual beli online dropship - dalil jual beli online dalam islam -  pengertian dan hukum jual beli online



AKAD JUAL BELI ONLINE


Jual beli secara etimologis berarti menukar sebuah barang dengan barang lain, secara terminologis jual beli berarti memberiakn hak kepimilikan barang secara muawadah (saling tukar- menukar secara langsung) sesuai aturan syariat atau pun dapat ditafsirkan sebagai akad pemberian hak kepemilikan atas guna suatu barang secara terus menerus (tanpa diberi batas waktu) dengan ganti harga tertentu. Dalam islam jual beli diizinkan sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا


“Allah sudah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS: al- Baqarah:275)

Ayat di atas adalahdalil naqli mengenaidiperbolehkannya akad jual beli. Atas dasar ayat inilah, maka insan dihalalkan oleh Allah mengerjakan praktik jual beli dan diharamkan mengerjakan praktik riba.

Ketentuan Al-Hadits
Adapun penjelasan al-Hadits tentang jual beli ialah sebagai berikut:


حَدَثَنَا الْعَبَّاسُ اِبْنُ اْلوَلِيْدِ الْدَمَشْقِيُّ, حَدَثَنَا مَرْوَانَ اِبْنُ مُحَمَّدٍ. حَدَثَنَا عَبْدُ الْعَزِيْزِ اِبْنُ مُحَمَّدٍ, عَنْ دَاوُدَ اِبْنُ صَا لِحٍ الْمَدَنِيْ, عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَاسَعِيْدٍ الْخُذْرِيَّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ الله ص.م ((إِنَّمَاالبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ)) (رواه ابن ماجه)


Artinya :

“Menawarkan untuk kami al-‘Abas ibn al-Walîd al-Dmasqiy; menceritakan untuk kami Marwân ibn Muhammad; mewartakan untuk kami ‘Abd al-Aziz dari ayahnya, dia berkata: Rasûllâh Saw bersabda: bahwasannya jual beli tersebut atas dasar suka sama suka.” (HR. Ibn Mâjah)


Dalam islam jual beli online tergolong dari akad jual beli salam, yang mana bai’ as-salam memiliki pengertian yang simpel yaitu pembelian barang yang diberikan dikemudian hari, sementara pembayarannya dilaksanakan dimuka. Bai’ as-salam pun disebut dengan akad pesanan Oleh sebab tersebut hukum bai’ as- salam boleh dalam islam. Oleh karenanya kenapa jual beli online tergolong bai’ as- salam? Sebab jual beli online tersebut memakai akad pesanan dalam bisnis pada zaman kini yang mana penjaja dan pembeli tidak bertemu secara langsung dengan melulu melakukan transfer guna pembayaran dan memakai internet untuk mengerjakan transaksi antara kedua belah pihak.

Perkembangan zaman dan kecanggihan teknologilah yang dapat mempermudah transaksi jarak jauh melulu dengan memakai jaringan internet saya dan anda bisa berinteraksi tanpa tatap muka, namun dalam bisnis ini yang terpenting menyerahkan informasi dan menggali keuntungan.

Oleh sebab tersebut jual beli online dalam islam diizinkan dengan kriteria mesti dijelaskan sifat- sifatnya dan ciri- cirinya. Kemudian andai barang cocok dengan penjelasan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi andai tidak cocok maka pembeli memiliki hak khiyar, dengan kata lain boleh meneruskan atau mengurungkan jual belinya.

0 comments:

Post a Comment

blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.