Friday 9 February 2018

HUKUM MEMAKAI BULU MATA PALSU DAN MEMAKAI BULU MATA PALSU SAAT SHOLAT

hukum sholat memakai bulu mata palsu - hukum memakai bulu mata palsu saat menikah - hukum memakai maskara - hukum bekerja di pabrik bulu mata - hukum melentikkan bulu mata dalam islam - hukum memakai bulu mata palsu rumaysho - hukum menanam bulu mata menurut islam - hukum membuat bulu mata palsu

MUQODDIMAH

Di-era globalisasi ketika ini tampil modis dan tidak ketinggalan zaman ialah idaman masing-masing orang yang menyimak penampilan luar, lagipula dikalangan perempuan yang paling identik dengan fasion. Tampil cantik tersebut memang mesti lagipula ditunjukkan guna suami tercinta.
Perkembagan teknologi canggih telah membawa insan menuju era baru dalam kehidupan. Yakni ruang kehidupan yang diwarnai sekian banyak  fasilitas serba modern.

Bidang perawatan wajah dan kecantikan pun turut andil didalam sekian banyak  kesempatan dan kesempatan untuk mendapat  hasil maksimal dan memuaskan melalui teknik yang ringkas, gampang dan cepat. Seolah semua teknik diperoleh supaya tampak cantik dan menawan.

Tapi apakah teknik yang saya dan anda lakukan untuk mempercantik diri sudah cocok atau justeru sebaliknya mungkin ialah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Salah satu format mempercantik diri yang sering dilaksanakan saat ini ialah para perempuan gemar mamakai bulu mata buatan, apakah urusan ini dilarang dalam Islam? Atau Islam mengizinkan hal ini andai dihadapan suami? Makalah ini muncul akan tidak banyak memberikan cerminan mengenai satu prilaku yang tidak jarang dilakukan tidak sedikit wanita demi mempercantik diri.

PEMBAHASAN


A. Pengertian

a. Bulu Mata
Adapun yang dimaksud dengan bulu mata disini ialah bulu yang tumbuh di atas pelupuk mata. Di mana Allah Ta’ala sudah menumbuhkannya sebagai pelindung kedua mata dari debu dan kotoran, sampai-sampai bulu tersebut ada pada mata sejak lahir. Sebagaimana bulu itupun ada pada mata binatang, dimana keadaannya tersebut tetap tidak terlampau panjang dan tidak terlampau pendek. Jika dihilangkan, niscaya bakal tumbuh lagi. Akan tetapi, ada beberapa orang terkadang terpapar sesuatu penyakit dibulu matanya yang menuntut bulu matanya dilemparkan untuk meringankan penyakitnya dan menggantinya dengan bulu mata palsu, bakal tetapi urusan itu tidak dimaksudkan untuk berdandan karena alasan supaya indah dipandang.

b. Bulu Mata Palsu
Bulu mata buatan ialah rambut tipis yang diciptakan dari bahan plastik yang ditaruh diatas pelupuk mata dengan lem, yang ditaruh dibagian ujung bulu mata unsur atas. Bulu mata ini bilamana diletakkan didalam air akan pulang menjadi lembek. Dan ada celah-celah kecil dibagian bawah bulu mata buatan, yang tidak merintangi air masuk ke dalam unsur rambut pelupuk mata.
Bulu mata produksi itu pun mempunyai pori-pori dibagian dalam, sampai-sampai tidak merintangi air masuk hingga kebulu mata. Apabila jenis tersebut yang dimaksud, ini merintangi air hingga ke anggota badan yang mesti untuk dibersihkan pada ketika wudhu dan mandi. Jadi wudhunya wanita tersebut tidak sah demikian pun mandinya.

Akan namun pertanyaannya, menggunakan bulu mata produksi ini apakah diizinkan atau dilarang?
Berdasarkan keterangan dari apa yang tampak, wallahu a’lam, memakai bulu mata produksi seperti ini tidak diperbolehkan, karena bulu mata ini ditaruh pada bulu mata pribumi penciptaan. Maka butuh diperhatikan, bahwa yang laksana ini ialah bagian dari tindakan menyambung rambut.[2]
Dalam urusan ini semua ulama bertolak belakang pendapat, terdapat yang menggolongkan ke dalam kelompok menyambung rambut dan terdapat pula yang tidak. Berikut rinciannya:

B. Kategori Menyambung Rambut


لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ


Berdasarkan hadits dari Asma’ ra, “Seorang perempuan bertanya untuk Nabi, “Wahai Rosulullah, bahwasannya putriku menderta penyakit gatal (cacar) sampai rambutnya rontok, sedangkan saya berkeinginan menikahkannya, apakah saya boleh menyambung rambutnya?’ Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang mohon disambung.”

Al-washilah ialah orang yang menyambung rambut lain, atau sepertinya. Menyambung rambut terbagi menjadi tiga macam:
1. Menyambung rambut dengan yang beda di samping rambut laksana yang tercipta dari bahan plastik. Akan namun ia serupa rambut atau serupa dalam rupa dan bentuknya. Ini ada perbedaan pendapat, secara zhahir , wallahua’lam, urusan itu tidak diperbolehkan.
2. Menyambung rambut dengan sesuatu yang lain. Bukan laksana rambut, tidak serupa dan tidak menyerupai, laksana menyambung dengan sobek-sobekan kain. Yang mana andai kamu melihatnya anda tidak akan menuliskan bahwa itu ialah rambut . Maka ini tidak kenapa dan dibolehkan.
3. Sesungguhnya Nabi telah tidak mengizinkan menyambungkan rambut, maka hukum memasang bulu mata palsu diqiyaskan dengan menyambung rambut. Karena ditinjau dari illah, Karena termasuk kelompok merubah ciptaan Allah Ta’ala dan adalahperbuatan yang tercela.

Maka jelaslah wallahua’lam bahwa memakai bulu mata ini tidak diperbolehkan, baik pada ketika berwudhu maupun mandi. Akan namun disisi lain, tersebut adalahbagian dari menyambung rambut. Dan illahnya ialah kebohongan yang telah diterangkan oleh Nabi terdapat disini. Nabi bersabda:

إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيْلَ حَيْثُ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ


“Bani Israil hancur saat kaum wanitanya menggunakan ini (sambungan rambut/cemara)

Adapun semua ulama yang mengategorikan laksana menyambung rambut, maka hukumnya haram. Sebagaimana pendapat:
· Dalam buku al-Lajnah ad-Daimah Lil Ifta’ menyatakan bahwasanya seyogyanya untuk suami istri berdandan untuk pasangannya dan menguatkan hubungan antara dua-duanya tapi tetap pada batasan yang diizinkan syari’at Islam, bukan dengan sesuatu yang diharamkan. Oleh sebab itu, tidak diizinkan memakai bulu mata palsu sebab membahayakan anggota badan, tergolong penipuan dan merubah ciptaan Allah serta menyerupai kelaziman wanita kafir. Rasulullah sudah melarang urusan itu dalam sabdanya:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


“Barang siapa serupa suatu kaum maka ia tergolong mereka.”

· Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz dalam buku Zinatul Mar’ah Baina Ath-Thibbi wa Asy-Syar’i: Bulu mata produksi dan unsur-unsurnya yang dioleskan pada bulu mata asli menyebabkan keringnya kelopak mata dan merontokkan bulu mata asli.
· Syeikh Utsaimin dalam kitabnya Fatawa Nur Ala Ad-Darbi, sesungguhnya tidak diizinkan memakai bulu mata palsu karna serupa dengan hukum menyambung rambut.
· Syeikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin, jangan memasang bulu mata palsu karena dalil bulu mata yang pribumi tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang perempuan muslimah menerima dengan sarat kerelaan sesuatu yang sudah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu mengerjakan tipu daya atau merekayasa kecantikan. Karena urusan itu sama dengan memasang rambut palsu. Sebagaimana sabda Nabi yang telah diterangkan sebelumnya yang artinya:
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta guna disambung rambutnya.

· Syeikh Muhammad Shalih Al-Mandub seorang ulama Saudi Arabiyah, sesungguhnya tidak boleh menggunakan bulu mata palsu sebab tergolong dalam menyambung rambut.
· Syeikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin, jangan memasang bulu mata palsu karena dalil bulu mata yang pribumi tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang perempuan muslimah menerima dengan sarat kerelaan sesuatu yang sudah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu mengerjakan tipu daya atau merekayasa kecantikan. Karena urusan itu sama dengan memasang rambut palsu. Sebagaimana sabda Nabi yang telah diterangkan sebelumnya yang artinya:

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta guna disambung rambutnya.

· Syeikh Muhammad Shalih Al-Mandub seorang ulama Saudi Arabiyah, sesungguhnya tidak boleh menggunakan bulu mata palsu sebab tergolong dalam menyambung rambut.
Akan namun ada yang tidak menggolongkan ke dalam kelompok tersebut maka hukumnya boleh. Namun terbit dari perselisihan tersebut lebih utama, dan selayaknya seorang perempuan menerima dengan sarat kerelaan atas apa yang Allah Ta’ala takdirkan dan tidak perlu mengerjakan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sampai-sampai tamak dengan apa yang tidak ia miliki.

· Berdasarkan keterangan dari Dr. Abdullah Al-Fiqhiyyah pemandu pusat fatawa sabakah Qotar, bahwasanya diizinkan memakai bulu mata palsu sebab suatu situasi yang terpaksa seperti: sakit, kebakar, atau musibah yang lainnya. Namun bila urusan itu untuk menghias diri maka ia telah mengerjakan dua kesalahan, yakni merubah ciptaan Allah Ta’ala dan melanggar larangan secara umum, sebagaimana sabda Rosulullah diatas
.
· Syeikh Salman Al-‘Audah seorang ulama Saudi ‘Arabiyah, sesungguhnya hadits itu turun melulu dalam ulasan menyambung rambut, bukan dalam ulasan bulu mata. Oleh karena tersebut jika bulu mata tipis dan mempengaruhi keelokan maka tidaklah mengapa menggunakan bulu mata palsu, tetapi lebih utama meninggalkannya.

C. Hukum Memakai Bulu Mata Palsu di Hadapan Suami

Sebagaimana sudah kita ketahui, sesungguhnya memasang bulu mata secara umum ialah haram menurut keterangan dari para jumhur ulama. Namun, ada sejumlah pengecualian yang membolehkan untuk mengerjakan hal tersebut. Sama halnya dengan pemakaian bulu mata palsu di hadapan suaminya, terdapat seorang ulama yang berasumsi bahwa memasang bulu mata bukan tergolong dari menyambung rambut maka perkara itu dibolehkan dengan daftar hanya guna di hadapan suaminya. Namun, lebih utama ditinggalkan sebagai format kehati-hatian.

PENUTUP

Dan dapat diputuskan bahwasanya menggunakan bulu mata bisa di qiyaskan dalam menyambung rambut. Dan menyambung bulu mata palsu secara terperinci memang tidak diterangkan dalam Islam, dari ulasan diatas dapat anda ketahui hukum dan kesimpulannya yakni, secara Jumhur semua ulama sudah mengharamkan menggunakan bulu mata palsu sebagaimana haramnya menyambung rambut laksana penjelasa diatas.

Allah sudah menciptakan insan dengan sebaik-baik penciptaan, seluruh yang Allah berikan baik yang sempura ataupun tidak, seluruh ada hikmah didalamnya. Ingin tampil cantik memang fitroh, namun cara-cara yang dilakukanpun tidak boleh terbit dari koridor syar’i. Apalagi sampai mengolah ciptaan Allah. Wallahuallahu ‘Alam.

0 comments:

Post a Comment

blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.