Friday 9 February 2018

HUKUM MENCURI WIFI TETANGGA DAN MEMAKAI BARANG ORANG LAIN TANPA IZIN

dosa mencuri wifi - memakai barang orang lain tanpa izin - memakai barang milik orang lain tanpa izin disebut - hukum mengambil barang orang lain menggunakan tanpa izin - memakai barang orang lain tanpa izin disebut - meminjam barang orang lain tanpa seizin pemiliknya disebut - hukum mencuri wifi tetangga - hukum memanfaatkan uang titipan

Hukum Wifi dalam Islam


Wifi atau wireless adalah masalah kontemporer yang belum pernah disinggung oleh ulama klasik, urusan ini, sebab computer belum terdapat pada zaman mereka. Hal berikut yang menciptakan para Ulama membicarakan tentang bagaimana hukum memakai Wifi, apakah ia boleh ataukan tidak, sebab didalamnya terdapat unsurmenggunakan hak orang lain.

Pengertian Wifi


Wifi adalah sebuah kemudahan dimana kita dapat membuka internet tanpa memakai kabel, wifi biasa disebut dengan jaringan nirkabel, Wi-Fi adalahkependekan dari Wireless Fidelity, yang mempunyai pengertian yakni sekumpulan standar yang dipakai untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks - WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. WiFi secara singkatnya ialah pengganti kabel agar komputer kamu dapat mengakses jaringan Network/LAN.

Jadi, andai sebelumnya anda harus menggali kabel dan colokan guna terhubung dengan LAN, maka dengan WiFi ini kamu tidak butuh repot menggali kabelnya, tapi lumayan mencari sinyal saja. Bila sinyal ditemukan (dan kamu diperbolehkan masuk), maka kamu akan terhubung dengan LAN.

Alat yang diperlukan adalah:


1. AP/Access Point atau Wireless Router, sebagai unsur dari LAN. Alat ini ialah 'pintu gerbang' yang menjebatani dunia WiFi / nirkabel dengan LAN, dan bakal memancarkan sinyal radio sebagai 'pengumuman' nya.

2. Wireless NIC / WiFi Card, sebagai unsur dari komputer anda. Alat ini yang menciptakan komputer kamu dapat 'melihat' sinyal WiFi yang dipancarkan oleh AP.

Setting yang dibutuhkan ialah sama saja dengan sambungan LAN biasa. Dari sisi LAN seharusnya telah ada DHCP server (yang menyerahkan setting IP, DNS, Default Gateway, dlsb secara otomatis), sampai-sampai komputer lumayan menggunakan 'default' yang telah ada (yaitu Automatic Configuration). Nanti ketika komputer kamu membaca sinyal dari AP, secara otomatis konfigurasi WiFi card di komputer kamu akan disesuaikan.

Ada satu setting eksklusif yang ketika ini tidak sedikit dipakai, yakni setting Encryption dan Authentication. Setting ini untuk memberi batas siapa saja yang bisa mengakses AP. Cara settingnya tergantung empunya AP, sehingga kamu harus menanyakan urusan itu ke mereka.

Untuk wilayah HotSpot di Cafe, dlsb, seringkali setting khusus itu tidak butuh dilakukan, sebab saat kamu terhubung dengan AP kamu akan ditanyakan Username/Password. Cara ini lebih luwes karena tidak perlu mengolah setting, tapi lumayan menjawab pertanyaan ketika akses saja. Bagi informasi Username/Password, pasti saja kamu harus menanyakan ke empunya AP nya.

Hukum memakai Wifi


Untuk menemukan koneksi internet seseorang mesti berlangganan DSL, bila di Indonesia dapat kita berlangganan di Telkom, Telkomsel, Indosat, Axis, dan beda sebagainya, pasti masing masing dengan kualitas dan kecepatan yang berbeda, tergantung isi isi kantong yang anda mau. Ada yang paket unlimited ada pun yang limited. Dengan kemudahan DSL ini seseorang bisa berbagi dengan sahabat atau tetangganya dengan wifi. Ada dua pilihan untuk meng-share internet wifi ini, dengan password dan tanpa password. Para ulama sepakat bahwa meng-hack wifi yang berpassword ialah termasuk perbuatan dzolim, sebab dia memakai sesuatu yang bukan miliknya dengan tanpa izin dari yang punya. Dan pun para ulama sepakat bahwa memakai wifi saat ada izin dari yang punya maka itu ialah boeh. Adapun saat wifi tersebut tidak di password, tidak sedikit terjadi perbedaan salah satu keduanya.

Pendapat kesatu menuliskan haram. Pendapat kedua menuliskan boleh menggunakannya walaupun tanpa izin dari yang punya.

Pendapat kesatu Tidak boleh memakai wifi kecuali atas seizin yang punya.
Argumen pendapat kesatu : Wifi yang tersingkap tidak berarti si pemilik wifi memberi izin guna menggunakan.Layanan wifi yang di gunakan oleh pemilik wifi, ialah layanan yang diserahkan oleh provider atas kesediaannya untuk menunaikan layanan tersebut.

pemakaikan hak pemilik wifi, tanpa seizinnya tergolong dzolim, sebab ia tidak menunaikan sepeser apapun, dan tanpa seizin dari pemilik wifi. Hal ini sama seperti lokasi tinggal yang pintunya terbuka, bukan berarti lokasi tinggal yang pintunya tersingkap orang beda boleh menginjak rumah itu tanpa seizin si epunya rumah.

Ada kerugian (dloror) yang bakal di tanggung oleh si pemilik wifi, mulai dari berkurangnya kecepatan download atau browsing, urusan ini sebab koneksi nya di pakai secara massif, urusan ini tidak jarang kali anda alami, saat duduk di warnet sedangkan pemakai warnet begitu banyak.

Pendapat kedua menuliskan boleh memakai wifi tanpa seizin si empunya
Argumen pendapat kedua ini : Wifi yang terbuka ialah bentuk dari “izin” dari si pemilik koneksi, walaupun tidak secara terang-terangan. Tidak di passwordnya wifi, ialah karena kekeliruan si pemilik wifi, bila dia tidak inginkan wifinya di gunakan orang lain, hendaklah si empunya wifi mem-password wifinya. Sehingga orang lain tidak bisa menggunakannya, Tidak adanya bagian kerugian (dloror) untuk si pemilik koneksi.

Pertimbangan


a. Unsure di rugikan (Dloror)
Pendapat kesatu yang menuliskan Haram memakai wifi yang tanpa password (unsecured) ialah mendasarkan pendapatnya pada adanya unsure “pasti” di rugikan pada pihak pemilik wifi, adapun pendapat kedua (yang menuliskan tidak haram), mensandarkan pendapatnya pada tidak adanya bagian di rugikan pada pihak pemilik wifi.

b. Izin dari yang pemilik wifi


Pendapat kesatu yang menuliskan haram, menyandarkan pendapatnya pada “wifi yang tak terkunci bukan berarti izin dari si pemilik wifi, maka dari tersebut menggunakannya ialah sesuatu yang haram dalam islam, bersandar pada hadist

 لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه


Adapun pendapat kedua yang menuliskan tidak haram, bahwa wifi yang terbuka ialah sebuah izin walau tidak secara terang-terangan.

Realita yang terjadi


Banyak salah satu kita yang memiliki internet DSL, akan namun tidak memahami bagaimana teknik mengunci wifi, atau bahkan ia tidak tahu bila wifi yang dia share terkunci atau tidak. Hal ini pasti menguatkan bahwa wifi yang tidak terkunci bukan berarti ia ialah bentuk izin dari si pemilik wifi guna di gunakan seenaknya saja tanpa meminta izin dari si empunya.

Transaksi antara si pemilik wifi dengan provider berbeda-beda, terdapat paket unlimited 1 Mbs terdapat yang 512 terdapat yang limited (dimana jumlah kuota melulu terbatas pada Gb yang dia bayar, dan beda sebagainya Karena tidak jelasnya urusan ini maka sharing koneksi antara si pemilik wifi dengan pemakai wifi, memakan bandwith dan koneksi, dapat jadi dengan di pakainya koneksi, kecepatannya menjadi lambat, atau bahkan kuotanya menjadi berakhir karena paket yang di pakai ialah paket limited.


Dari realita yang anda jumpai di masyarakat kita, dapat anda simpulkan bahwa rata-rata orang tidak memahami bagaimana teknik mengunci koneksi wifi, sebab hal ini membutuhkan pengetahuan khusus, tidak seluruh orang dapat mensetting. Atau bahkan andai kita bayangkan saja seluruh orang tahu teknik mensetting wifi mereka. Dimana mereka sengaja membuka wifi mereka, bukan berarti pula anda bebas menggunakan tanpa seijin empunya wifi.

sebab unsure dloror terdapat padanya, mulai dari lambatnya koneksi, sampai pada habisnya bandwith yang ia beli. Setelah mempertimbangkan urusan itu penulis lebih condong pada pendapat kesatu yang menuliskan HARAM memakai wifi yang tersingkap kuncinya tanpa seizin dari pihak pemilik. Hal ini sebab islam mengharamkan segala memakai sesuatu yang bukan kepunyaan kita.

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب من نفسه



Artinya : “Tidak halal memungut harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya” [HR al Baihaqie 11325]

لا ضرر ولا ضرار



Artinya : “Tidak boleh menciptakan mudlarat diri sendiri dan jangan memudlaratkankan orang lain”. [HR Ibnu Majah, 2340]

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم بينكم حرام بعضكم على بعض



Artinya : "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kebesaran kalian, haram atas kalian seperti kebesaran hari ini, lokasi ini dan di bulan ini". [HR al Bukhari, 1741, dan Muslim, 1679, dari Abu Bakrah].

Wallahu a’lam bisshowab

0 comments:

Post a Comment

blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.