Sunday 4 February 2018

APA HUKUM BERCERAI DAN SYARAT JATUHNYA TALAK SERTA TALAK KINAYAH TANPA NIAT

talak kinayah tanpa niat - kata pisah apakah termasuk talak - ucapan talak ketika marah - contoh ucapan talak 3 - kata bubar apa termasuk talak - syarat jatuhnya talak - kumpulan kata kata cerai - hati hati kata kata ini bisa berarti cerai



Pengertian Talak


Talak adalah kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafazd yang mengindikasikan talak atau perceraian".

Jika suami melafazkan kalimah ini keatas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua sudah terpisah dan isterinya berada dalam suasana 'iddah . Jika semasa isteri didalam 'iddah kedua pasangan hendak berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melewati proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At Talak ayat 2 yang bermaksud,

"Maka rujuklah mereka dengan teknik yang baik atau ceraikanlah mereka dengan teknik yang baik pula"


Talak adalah perbuatan yang dibolehkan namun dibenci oleh Allah SWT, talak mempunyai pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut keterangan dari bahasa dengan kata lain melepaskan, yang berarti mencungkil atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti mencungkil ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak ini terjdi diakibatkan terjadinya pertengkaran atau tidak terdapat keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak bisa didamaikan oleh juru damai dan tidak terdapat jalan beda di samping talak.

Didalam talak ada beberap urusan yang mencantol tentang pengapliakasian talak, diantaranya ialah talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih ialah talak yang dibacakan dengan ucapan-ucapan yang jelas dan bisa dimengerti. Sedangkan talak kinayah ialah talak yang dibacakan dengan ucapan-ucapan sindiran. Disamping kedua urusan diatas bahwa dalam pengaplikasian talak ada penagaplikasian talak dengan surat. Adapun yang menjadi permasalahan ialah apakah talak itu akan jatuh dengan teknik penayampain talak laksana itu.

Pada jaman canggih ini pengaplikasian talak tidak melulu dengan perkataan dan surat saja tetapi terdapat gejala baru yang terjadi di masyarakat yakni talak melewati sms (Short Message Service). Kontroversi cerai melewati SMS itu di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan juga belum anda dengar pandangan mereka mengenai hal ini. Kontroversi ini berawal dari ulah seorang lelaki diDubai Uni Emirat Arab yang tega memisahkan istrinya melewati pesan SMS sebab kesal dengan lambatnya sang istri yang bunyinya. “Kamu saya ceraikan sebab lambat!” Masalah itu akhirnya diangkut ke pengadilan dan ditetapkan cerai (jatuh talak). Hal ini beralasan, bahwa menurut keterangan dari Kepala Bagian Talak-Rujuk diPengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami yang sungguh-sungguh hendak menceraikan sang istri. 

Hal ini disamping terjadi diDubai terjadi pula diMalaysia dan Singapore dan bahkan merambat ke Indonesia, akan namun tidak seramai diketiga Negara tersebut. Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah ini bakal kami kaji sebisa mungkin.



Jenis-jenis Lafaz Talak 

PEMBAHASAN


A. TALAK SHARIH 


1. Pengertian Talak Sharih


Talak sharih ialah talak yang gampang difahami maknanya. Talak Sharih membawa maksud "nyata" atau "jelas". Yaitu talak yang dibacakan oleh suami untuk isterinya dengan kalimah yang jelas dan terang, lafaz seumpama ini melulu membawa maksud penceraian dan tidak ada definisi yang selainnya, laksana kalimah "Talak" atau "Cerai". 
Selain tersebut menurut keterangan dari abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih ialah suatu kalimat yang langsung dapat dicerna tatkala dibacakan dan tidak berisi arti lain. 

Jadi bahwa talak sharih ialah talak yang dibacakan dengan tegas yang ucapan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak laksana kata talak atau cerai. 

Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:
1. Aku ceraikan kau dengan talak satu
2. Aku telah mencungkil (menjatuhkan) talak guna engkau
3. Hari ini aku ceraikan kau

Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berbicara bahwa talak sharih tidak memerlukan niat. 

2. Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai ucapan talak sharih dikalangan semua ulama terjadi perbedaan pendapat dalam kata talak tersebut, laksana halnya imam Malik dan semua pengikutnya berasumsi bahwa ucapan-ucapan talak sharih itu melulu kata-kata “talak” saja, dan ucapan-ucapan selain tersebut termasuk “sindiran”. Sementara Imam Syafi’i dan segolongan Fuqaha Zhahiri berasumsi bahwa ucapan-ucapan talak sharih terdapat tiga, yakni talak (cerai), firak (pisah), dan sarah (lepas). Mereka berasumsi bahwa ucapan-ucapan tersebut disebutkan jelas (sharih) sebab ada dalam Al-Qur’an. 
Di samping itu, Jumhur Ulama’ sepakat berasumsi bahwa Talak yang sharih merupakan lafaz yang jelas dari sisi maknanya dan kebiasaannya membawa makna talak. Contohnya, seorang suami berbicara kepada isterinya, “Saya ceraikan engkau”. Lafaz itu memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat.
Sebagaimana pendapat semua ulama diatas, bahwa yang disebutkan talak sharih didalam pengucapanya ada tiga ucapan seperti halnya yang dilafalkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya ialah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka bilamana seorang suami megucapkan di antara dari ketiga kata itu maka jatuhlah talak terhadap istrinya.

B. TALAK KINAYAH 


1. Pengertian Talak Kinayah
Kinayah yakni kata yang berisi arti talak dan selainya, seperti ucapan “Alhiqi bi ahliki” (kembalilah untuk keluargamu), dan yang sepertinya. Talak kinayah ialah suatu perkataan talak yang dibacakan dengan ucapan-ucapan yang tidak jelas atau melewati sindiran. Kata-kata itu dapat disebutkan lain, laksana ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang memiliki dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya andai suami melafazkan untuk isterinya perkataan: 
1. Kau boleh kembali ke lokasi tinggal orang tua mu
2. Pergilah anda dari sini, ke mana anda suka
3. Kita berdua telah tidak terdapat hubungan lagi
2. Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya

Mengenai talak kinayah ini, semua ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai dampak hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan semua ulama laksana halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapatbahwa talak dengan perkataan kinayah seandainya suami melafazkan untuk isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain tersebut Jumhur Ulama berasumsi bahwa perkataan talak kinayah bakal jatuh talaknya bilamana dengan adanya niat.

Talak dengan teknik kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat laksana yang dijelaskan diatas, kecuali bilamana seorang suami dengan tegas mentalak namun ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, sebab kinayah memiliki makna ganda (makna talak dan di samping talak), dan yang bisa membedakanya melulu niat dan tujuan. Demikian menurut keterangan dari mazdhab Maliki dan Syafi’i r.a. menurut hadis Aisyah r.a. riwayat Al-Bukhari dan lain-lain.

Artinya:
“Bahwa saat anak wanita Al-jun dikirimkan kepada rasulullah SAW dan beliau mendekatinya, wanita itu berbicara aku berlindung untuk Allah darimu. Rasulullah SAW menjawab: anda berlindung untuk yang maha agung, kembalilah anda kepada keluargamu”.
Dalam hadis Bukhari Muslim lainya dijelaskan tentang Kaab bin Malik yang membangkan perintah Nabi SAW maka beliau mengutus utusan guna meneyampaikan pesa, supaya Kaab berpisah adri istrinya. Kaab bertanya:

Artinya:
“saya mesti memisahkan atau bagaimana”
Utusan tersebut menjawab, jauhilah istrimujangan anda dekati dia. Maka Kaab bertanya pada istrinya:
Artinya: “Kembalilah anda kepada keluargamu.” 
Dua hadis diatas menunjukan bahwa lafadz-lafadz kinayah akan mengakibatkan jatuhnya talak bilamana ada niat memisahkan dan tidak menjadi talak tanpa adanya niat. 


C. TALAK DENGAN SURAT, SMS DAN 


Dalam hal software penyampain talak tidak melulu menyangkut ucapan saja, laksana halnya yang dijelaskan diatas bahwa dalam paparan atau pengaplikasianya tidak melulu dengan perkataan saja laksana uapan talak sharih dan tahalak kinayah. Seiring dengan peradaban IPTEK, pada ketika ini talak tidak melulu melalui surat saja laksana halnya yang terjadi pada zaman Dulu. Akan namun pada zaman kini dalam urusan penyampaiannya talak lebih modern, yakni dengan teknik talak Melalui SMS dan . Mengenai urusan itu terjadi kontroversi diMasyarakat, apakah talak itu bias jatuh ataukah tidak?.

1. Talak Dengan Tulisan Atau Surat
Dalam urusan ini bahwa talak dengan artikel atau dengan surat dapat dirasakan jatuh talak, sekalipun suami yang mencatat surat itu dapat berkata dalam artian tidak bisu dan bisa menucapkan talak. Dalam urusan ini para berpengalaman fiqih mensyaratkan. Hendaknya suratnya tersebut jelas dan terang. Yang dimaksud dengan jelas disini merupakan dapat dibaca atau tertulis diatas lembaran kertas. Disamping itu, didalam surat itu harus memuat matrai laksana halnya yang dilakuakan ketika ini supaya surat tersebut tersebut lebih kuat tentang kekuatan hukumnya atau keabsahannya. Dan cerah disini ialah ialah tertulis untuk alamat istri yang jelas.

Apabila surat itu tidak menunjukan alamat yang jelas. Misalnya melulu tertulis, “engkau saya talak” tanpa adanya alamat yang jelas dan destinasi yang jelas maka urusan itu tidak jatuh talak, kecuali dengan niat. Akan tetapi berkaitan dengan pendapat itu tidak memungkinkan bahwa talaknya itu jatuh, walaupun tanpa niat laksana halnya hadis nabi Muhammad SAW.

Artinya:
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW. Baersabda: “tiga perkara kesungguhannya dianggap benar dan main-mainnya di anggap benar pula, yaitu: nikah, thala dan ruju”. 
Jadi bahwa Talak melewati surat dapat dilaksanakan dan sah bilamana memenuhi 2 kriteria yakni ; Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus untuk isterinya yang bersangkutan.

2. Talak Melalui SMS Dan 


a) Pendapat Para Ulama
Fenomena talak Melalui SMS sebetulnya sudah terjadi lama laksana halnya yang terjadi di Dubai suatu negara area Teluk di Timur Tengah pada tahun 2001 bahkan kini Negara Dubai telah mengabsahkan bahwa talak melewati sms atau tersebut sah jatuhnya talak. Begitu pula yang terjadi diNegara Malaysia dan Singapura, sementara diIndonesia talak melewati SMS masih dipertanyakan keabsahannya.

Meskipun demikian dengan disahkannya talak melewati SMS dalam prakteknya masih tidak sedikit yang menampik tentang keabsahannya. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh semua ulama diSingapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) mengaku pernyataan cerai lewat SMS ialah tidak sah. Jurubicara MUIS menyampaikan untuk Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001) bahwa sekitar ini tidak ada permasalahan perceraian melewati SMS di Singapura. Hal ini disebabkan ada 3 urusan yang mesti terdapat dalam perceraian yang tidak dapat dipenuhi dalam permasalahan "Cerai lewat SMS" yakni bahwa seseorang tidak dapat yakin bakal identitas si-pengirim, yang tentu pun pada niatnya. Hanya hakimlah yang bisa memutuskann suatu perceraian setelah ada gugatan dari di antara pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama. 

Disamping diSingapura penolakan pun terjadi Negara Malaysia laksana yang diutarakan Azalina Othman Said Ketua Puteri UMNO, organisasi sayap remaja putri partai yang berkuasa di Malaysia, tersebut meminta pemerintah tak menerapkan lafaz (ucapan) cerai melewati short message service (SMS) di ''bumi semenanjung'' itu. Dalam pandangan Azalina, kebenaran lafaz talak melewati pelayanan SMS dapat disalahgunakan. ''Padahal, perceraian bukanlah sebuah perkara yang patut dipermainkan,'' 

DiIndonesia Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, MAg, berpendapat. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari sisi akhlak paling tidak dibenarkan,'' Pendapatnya ini merujuk pada inti doktrin Islam, yaitu AKIDAH, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak. Apabila mengerjakan talak melewati sms dari sisi hukum memang sah akantetapi dari aspek etika bahwa talak melewati melalui sms tidak etis. 
Pendapat bertolak belakang datang dari guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. Beliau berasumsi bahwa talak melewati SMS tersebut sudah mengisi syar'i. Tapi, talak melewati SMS tersebut harus ditindaklanjuti hingga ke pengadilan agama. 

Hal senada diutarakan KH Prof. Dr. Umar Shihab. Dalam pandangan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, talak tersebut prinsipnya mesti dinyatakan. Bisa dibacakan secara lisan atau dalam format tulisan. ''SMS telah memenuhi peraturan tulisan ini,'' katanya. ''Jadi, hukumnya tetap sah,'' ia menambahkan. Pada masa Rasulullah, menurut keterangan dari guru besar hukum Islam IAIN Makassar ini, talak belum pernah dilaksanakan dalam format tulisan. 
Di-era kecanggihan teknologi ini, orang dimungkinkan bicara dari kejauhan memakai telepon. ''Tetapi, lebih baik talak dilaksanakan secara lisan,'' kata Umar. Perlu pun dihitung untung ruginya. Jika talak dilaksanakan dengan SMS, akan susah terjadi dialog, lagipula menghadirkan saksi dan penengah. Sedangkan andai dengan teknik lisan, menurut keterangan dari Umar, berisi tidak sedikit hikmah. ''Suami dapat jadi menggagalkan niatnya guna menalak setelah dua-duanya berdialog,'' katanya.

b) Keabsahan talak Melalui SMS 
Talak melewati sms Sebagaimana dijelaskan diatas telah memunculkan terjadinya pro kontra dikalangan ulama, urusan ini memunculkan terjadinya perbedaan pendapat tentang keabsahan talak tersebut. Apabila anda kaji lebih dalam bahwa talak melewati sms memiliki keserupaan dengan talak melewati surat. Kedua urusan itu mempunyai intensitas yang sama yakni berbentuk tulisan, sms adalahsingkatan dari “Short Message Service” yang dengan kata lain pesan singakat. Disana ada kata massage yang dengan kata lain surat, jadi dapat diputuskan bahwa sms sama dengan surat. 

Hukum talak (cerai) melewati SMS bisa dianalogikan/diqiyaskan dengan hukum cerai melewati tulisan surat biasa (bil kitabah) karena ada keserupaan diantara keduanya, yakni adalahpesan cerai melewati teks yang bukan verbal (lisan). Berdasarkan keterangan dari para ulama fikih (fuqaha) sepakat bahwa talak melewati surat tersebut efektif jatuh talak, demikian pula dengan talak melewati sms sebab mempunyai intensitas yang sama. Pernyataan pemerintah Dubai, suatu negara area Teluk di Timur Tengah tentang perceraian untuk kaum muslim melewati SMS diadukan pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2001. Abdul Salam Darwish, kepala departemen keawetan keluarga pada pengadilan Dubai mengaku ada 4 urusan yang menjadi persyaratan yakni :
1) Pengirimnya ialah sang suami 
2) Dia mesti punya niat/kehendak guna bercerai 
3) Kalimat yang dibacakan tidak boleh salah 
4) Dan terakhir, sang isteri mesti menerima pesan tersebut. 

Bahwa talak melewati sms dalam aspek hukumnya jatuh sebab memiliki keserupaan dengan surat asalakan mengisi syarat-syarat yang sudah diungkapkan diatas, sebagaimana dalam masalah cerai melewati surat, ialah akurasi kebenaran alamat atau nomor penerima dan pengirim serta konfirmasi niat atau kesengajaan penjatuhan talak. Bila urusan tersebut memang terbukti benar adanya melewati pengecekan nomor telepon seluler dua-duanya dan konfirmasi langsung, maka jatuh talak satu. Akan tetapi, pada kesudahannya bahwa talak itu tetap mesti dikukuhkan dan konfirmasi ulang duduk masalahnya dipengadilan. Dan talak yang dilaksanakan dengan memakai alat komunikasi modern ialah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebetulnya bila dapat dilaksanakan melalui media beda yang lebih gentle, ksatria, serta bijaksana dan budiman tentunya pemakaian SMS guna cerai tersebut paling tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak cocok dengan prinsip agama Islam yang terlampau menyepelekan masalah.

KESIMPULAN


Talak sharih ialah talak yang dengan kata lain lafadz yang dipakai itu jelas mengaku perceraian misalnya: suami berbicara kepada istri " anda ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu". Maka jatuhlah talak tesebut tanpa adanya niat sekalipun. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang memiliki dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya andai suami melafazkan untuk isterinya perkataan. 

Kebanyakan Fuqahak berpandangan bahawa talak melewati tulisan melulu berlaku seandainya  disertai dengan niat. Ini ialah kerana tulisan ialah sama kedudukannya dengan ucapan-ucapan seseorang yang boleh difahami maksudnya. Walaupun Fuqahak sependapat bahawa talak boleh jatuh dengan perantaraan artikel menurut kriteria tertentu, mereka berbeza pandangan dalam menilai kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus untuk isterinya yang bersangkutan.

Bahwa talak melewati sms dalam aspek hukumnya jatuh sebab memiliki keserupaan dengan surat asalakan mengisi syarat-syarat: Pengirimnya ialah sang suami, dia mesti punya niat/kehendak guna bercerai, kalimat yang dibacakan tidak boleh salah, dan terakhir, sang isteri mesti menerima pesan tersebut. Akan tetapi, Dan talak yang dilaksanakan dengan memakai alat komunikasi modern ialah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebetulnya bila dapat dilaksanakan melalui media beda yang lebih gentle, ksatria, serta bijaksana dan budiman tentunya pemakaian SMS guna cerai tersebut paling tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak cocok dengan prinsip agama Islam yang terlampau menyepelekan masalah.

ini hanyalah suatu perbandingan,jika terdapat suatu kekeliruan pemahaman saya,kurang sesuai mohon maaf dan silah anda beri argumen pemahaman anda. wallahu 'alam bisshowab.

0 comments:

Post a Comment

blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.